DOKUMENTASI
ACARA ADAT ISTIADAT " MAPAG SRI "
DESA CURUG KEC. KANDANGHAUR KAB. INDRAMAYU
TAHUN 2014
Foto. 000
Foto. 001
Foto. 002
Foto. 003
Jl. Manunggal No.59 Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat 45254
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
dalam rangka optimalisasi penyebarluasan dan pemberian layanan informasi kesehatan reproduksi
remaja dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran sikap dan
perilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat bagi masyarakat menuju
terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
b. Bahwa
dibutuhkannya sebuah wadah yang dapat berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan konseling yang
berbasis pendekatan kelompok sebaya kesehatan reproduksi remaja, maka
dipandang perlu membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK R ) di
tingkat desa.
c. Bahwa
untuk itu perlu ditetpkannya Keputusan Kuwu.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1992 tenteang kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan
pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan
Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
7. Keputusan
Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu.
|
memperhatikan
|
:
|
1.
Rencana strategis Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupten Indramayu Tahun 2006-2010.
2.
Program Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu Tahun 2008.
3.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu Kegiatan Pendirian Pusat
Pelayanan Informasi dan Konseling KRR Tahun 2008.
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Membentuk
Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) di Desa Curug Kecamatan
Kandanghaur.
|
KEDUA
|
:
|
Mengangkat dan
memfungsikan sejumlah remaja yang telah mengikuti pelatihan Kesehatan
Reproduksi sebagai kader sebaya dan pengurus keompok Pusat Informasi dan
Konseling Remaja dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
|
KETIGA
|
:
|
Adapun tugas
kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja sebagaimana dimaksud pada
diktum PERTAMA keputusan ini, secara umum adalah sebagai wadah kegiatan kader
remaja dalam upaya penyebarluasan dan pemberian layanan Informasi dan
Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja bagi masyarakat pada umumnya dan remaja
pada khususnya.
|
KEEMPAT
|
:
|
Biaya yang
ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD
Desa Curug dan Bantuan Dinas / Instansi yang bersifat tidak mengikat.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapa kekeliruan
dalam penetapannya maka akan dilakukan perbaikan seperlunya
|
|
|