Senin, 22 April 2013

SK PIK Remaja


PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
KECAMATAN KANDANGHAUR
KANTOR KUWU CURUG
Alamat : Jl. Manunggal No.59 Desa Curug Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu 45254

KEPUTUSAN KUWU   
NOMOR :141.1/SK.07/ Ds.260 / VI / 2012


TENTANG

PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK R)
“ NYI ENDANG DHARMA “
DESA CURUG KECAMATAN KANDANGHAUR


KUWU DESA CURUG

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka optimalisasi penyebarluasan dan pemberian  layanan informasi kesehatan reproduksi remaja dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran sikap dan perilaku kehidupan reproduksi yang bersih dan sehat bagi masyarakat menuju terwujudnya Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
b.    Bahwa dibutuhkannya sebuah wadah yang dapat berfungsi sebagai    pusat layanan informasi dan konseling yang berbasis pendekatan kelompok sebaya kesehatan reproduksi remaja, maka dipandang perlu membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK R ) di tingkat desa.
c.      Bahwa untuk itu perlu ditetpkannya Keputusan Kuwu.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tenteang kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
4.      Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002 tentang Penataan dan Pembentukan Lembaga Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
7.      Keputusan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu.

memperhatikan
:
1.      Rencana strategis Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupten Indramayu Tahun 2006-2010.
2.      Program Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu Tahun 2008.
3.      Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu Kegiatan Pendirian Pusat Pelayanan Informasi dan Konseling KRR Tahun 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


PERTAMA
:
Membentuk Kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R) di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur.

KEDUA
:
Mengangkat dan memfungsikan sejumlah remaja yang telah mengikuti pelatihan Kesehatan Reproduksi sebagai kader sebaya dan pengurus keompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja dengan susunan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KETIGA
:
Adapun tugas kelompok Pusat Informasi dan Konseling Remaja sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA keputusan ini, secara umum adalah sebagai wadah kegiatan kader remaja dalam upaya penyebarluasan dan pemberian layanan Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja bagi masyarakat pada umumnya dan remaja pada khususnya.

KEEMPAT
:
Biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Desa Curug dan Bantuan Dinas / Instansi yang bersifat tidak mengikat.

KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapa kekeliruan dalam penetapannya maka akan dilakukan perbaikan seperlunya






DITETAPKAN DI     : Curug  Kandanghaur
PADA TANGGAL    : 05 Juni 2012

KUWU DESA CURUG




C A R L I M

 
 




























Lampiran Surta Keputusan Kuwu No.141.1/SK.07 / Ds.260 / VI / 2012 Tentang susunan Pengurus
                                                                                                       Kelompok PIK Remaja Desa Curug



Nama Kelompok                                 : NYI ENDANG DHARMA
Alamat Kelompok/Sekretariat            : Desa Curug Kec. Kandanghaur Kab. Indramayu
Penanggung Jawab                             : C A R L I M                           (Kuwu)
Pembina                                              : 1. SIGIT GUNTORO            (PLKB)
                                                              2. CASTINIH, AM. Keb      (Bidan Desa)
                                                              3. DIDI CASMUDI              (Karang Taruna Desa)
Ketua                                                  : DAENUDIN
Sekretaris                                            : CASDIRAH
Bendahara                                           : HAERONI
Seksi-seksi                                           :

a.       Seksi KIE, Penyuluhan, dan Konseling          : KESIH


b.      Seksi Kepemudaan, Seni, dan Olah Raga      : 1. ARDI ANANTA
                                                                            2. SIHABIDIN

                      
c.       Seksi Organisasi dan Bimbingan Mental Spiritual : ISMAYANTI

                      
d.      Seksi Pengembangan Kegiatan Ekonomi Produktif : NISA RIANA DEWI


                       






DITETAPKAN DI     : Curug Kandanghaur
PADA TANGGAL    : 05 Juni 2012

KUWU DESA CURUG




C A R L I M

 
 

SK Tim Pelaksana Kegiatan ADD Desa Curug Kabupaten Indramayu Tahun 2013



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
KECAMATAN KANDANGHAUR
Alamat : Jl. Manunggal No. 59 Desa Curug Kandanghaur – Indramayu 45254




KEPUTUSAN KUWU CURUG
Nomor : 141.27/ Kep. 004 /  Ds.260 / III / 2013

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGENDALI ALOKASI DANA DESA ( ADD )
TINGKAT DESA CURUG TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU CURUG

Menimbang
:
a.    bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar Pemerintah Desa terhadap masyartakat, maka Pemerintah Desa sebagai unit Pemerintah Desa terdepan yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat perlu didukung adanya dana yang memadai dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan ;
b.    bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf “a” tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tim Pengendali Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 ;
c.    bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Kuwu ;

Mengingat
:
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentanng Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
2.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah ;
3.       Peratuaran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi ;
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
5.       Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 37 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
6.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2001 tentang Keuangan Desa ;
7.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kuwu ;
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa ;

Memperhatikan
:
1.       Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 978 / Kep.30A / BPMD / 2013 tentang Penetapan Bantuan Alokasi Dana Desa Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2013 ;
2.       Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 930.05/Kep.30F-BPMD/2013 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2013 ;



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Menetapkan Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja Tahun Anggaran 2013 ;

KEDUA
:
Menetapkan Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja Tingkat Desa Curug, dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir ;

KETIGA
:
Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja sebagaimana dalam dictum Kedua dengan cakupan tugas adalah sebagai berikut :

1.       Melaksanakan Sosialisasi Alokasi Dana Desa kepada Warga Masyarakat setempat ;
2.       Memfasilitasi Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) MENGENAI Bantuan Alokasi Dana Desa ;
3.       Melaksanakan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap DURK dan RAB yang disampaikan oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa ;
4.       Melaksanakan pembinaan, monitoring, pengendali dan evaluasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam setiap proses terhadap kegiatan ;
5.       Merekapitulasi laporan perkembangan kegiatan dan penggunaan dana bantuan, baik dari Pemerintah maupun dari Iuran Swadaya Masyarakat sesuai dengan tahapan ;
6.       Meneliti keabshaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (SP3) dari Tim Pelaksana tingkat Desa sesuai pada tahapan kegiatan ;
7.       Melakukan dan memfasilitasi pemecahan masalah berdasarkan temuan di lokasi dan pihak lainnya serta melaporkan hasilnya kepada Tim Pembina tingkat Kecamatan ;
8.       Menyampaikan hasil akhir kegiatan dalam pelasksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Camat setempat ;

KEEPMAT
:
Biaya yang timbul diterbitkannya keputusan ini, dibebankan pada Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun berjalan dan dari Iuran Swadaya Masyarakat ;

KELIMA
:
Keputusan Kuwu Curug ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di : CURUG
Pada tanggal : 27 Maret 2013

KUWU CURUG





C A R L I M


                                                                       
                                                                                               

Lampiran           : KEPUTUSAN KUWU CURUG
  Nomor                        : 141.27 / Kep. 004 /  Ds.260 / III / 2013
  Tanggal           : 27 Marert 2013
  Tentang          : Pembentukan Tim Pengendali Alokasi
                          Dana Desa (ADD) Desa Curug
                          Tahun Anggaran 2013
                                   

           

SUSUNAN PENGURUS TIM PELAKSANA ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
DESA CURUG KECAMATAN KANDANGHAUR
KABUPATEN INDRAMAYU


1.       Penanggung Jawab                          : Carlim ( Kuwu Desa Curug )
2.       Ketua                                              : Wilas
3.       Sekretaris                                       : Daenudin
4.       Bendahara                                       : Tarmidi

5.       Anggota                                          : a. Raskim
  b. Rasda
  c. Ny. Warsinih
  d. Tolib
  e. Tarmad


                                   






Ditetapkan di : CURUG
Pada tanggal : 27 Maret 2013

KUWU CURUG





C A R L I M