Senin, 22 April 2013

SK Tim Pelaksana Kegiatan ADD Desa Curug Kabupaten Indramayu Tahun 2013



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU
KECAMATAN KANDANGHAUR
Alamat : Jl. Manunggal No. 59 Desa Curug Kandanghaur – Indramayu 45254




KEPUTUSAN KUWU CURUG
Nomor : 141.27/ Kep. 004 /  Ds.260 / III / 2013

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGENDALI ALOKASI DANA DESA ( ADD )
TINGKAT DESA CURUG TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU CURUG

Menimbang
:
a.    bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar Pemerintah Desa terhadap masyartakat, maka Pemerintah Desa sebagai unit Pemerintah Desa terdepan yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat perlu didukung adanya dana yang memadai dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan ;
b.    bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf “a” tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tim Pengendali Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 ;
c.    bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan Kuwu ;

Mengingat
:
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentanng Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
2.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah ;
3.       Peratuaran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi ;
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
5.       Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 37 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
6.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2001 tentang Keuangan Desa ;
7.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kuwu ;
8.       Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa ;

Memperhatikan
:
1.       Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 978 / Kep.30A / BPMD / 2013 tentang Penetapan Bantuan Alokasi Dana Desa Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2013 ;
2.       Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 930.05/Kep.30F-BPMD/2013 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2013 ;



MEMUTUSKAN

Menetapkan
:

PERTAMA
:
Menetapkan Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja Tahun Anggaran 2013 ;

KEDUA
:
Menetapkan Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja Tingkat Desa Curug, dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir ;

KETIGA
:
Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja sebagaimana dalam dictum Kedua dengan cakupan tugas adalah sebagai berikut :

1.       Melaksanakan Sosialisasi Alokasi Dana Desa kepada Warga Masyarakat setempat ;
2.       Memfasilitasi Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ) dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) MENGENAI Bantuan Alokasi Dana Desa ;
3.       Melaksanakan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap DURK dan RAB yang disampaikan oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa ;
4.       Melaksanakan pembinaan, monitoring, pengendali dan evaluasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam setiap proses terhadap kegiatan ;
5.       Merekapitulasi laporan perkembangan kegiatan dan penggunaan dana bantuan, baik dari Pemerintah maupun dari Iuran Swadaya Masyarakat sesuai dengan tahapan ;
6.       Meneliti keabshaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan dan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (SP3) dari Tim Pelaksana tingkat Desa sesuai pada tahapan kegiatan ;
7.       Melakukan dan memfasilitasi pemecahan masalah berdasarkan temuan di lokasi dan pihak lainnya serta melaporkan hasilnya kepada Tim Pembina tingkat Kecamatan ;
8.       Menyampaikan hasil akhir kegiatan dalam pelasksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Camat setempat ;

KEEPMAT
:
Biaya yang timbul diterbitkannya keputusan ini, dibebankan pada Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun berjalan dan dari Iuran Swadaya Masyarakat ;

KELIMA
:
Keputusan Kuwu Curug ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di : CURUG
Pada tanggal : 27 Maret 2013

KUWU CURUG





C A R L I M


                                                                       
                                                                                               

Lampiran           : KEPUTUSAN KUWU CURUG
  Nomor                        : 141.27 / Kep. 004 /  Ds.260 / III / 2013
  Tanggal           : 27 Marert 2013
  Tentang          : Pembentukan Tim Pengendali Alokasi
                          Dana Desa (ADD) Desa Curug
                          Tahun Anggaran 2013
                                   

           

SUSUNAN PENGURUS TIM PELAKSANA ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2013
DESA CURUG KECAMATAN KANDANGHAUR
KABUPATEN INDRAMAYU


1.       Penanggung Jawab                          : Carlim ( Kuwu Desa Curug )
2.       Ketua                                              : Wilas
3.       Sekretaris                                       : Daenudin
4.       Bendahara                                       : Tarmidi

5.       Anggota                                          : a. Raskim
  b. Rasda
  c. Ny. Warsinih
  d. Tolib
  e. Tarmad


                                   






Ditetapkan di : CURUG
Pada tanggal : 27 Maret 2013

KUWU CURUG





C A R L I M





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar