PEMERINTAH
KABUPATEN INDRAMAYU
KECAMATAN
KANDANGHAUR
Alamat : Jl. Manunggal No. 59
Desa Curug Kandanghaur – Indramayu
45254
KEPUTUSAN
KUWU CURUG
Nomor : 141.27/ Kep. 004 / Ds.260 / III / 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENGENDALI ALOKASI DANA DESA ( ADD )
TINGKAT
DESA CURUG TAHUN 2013
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU
CURUG
Menimbang
|
:
|
a.
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dasar Pemerintah
Desa terhadap masyartakat, maka Pemerintah Desa sebagai unit Pemerintah Desa
terdepan yang berhubungan langsung dengan warga masyarakat perlu didukung
adanya dana yang memadai dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan
Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan ;
b.
bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf “a” tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tim
Pengendali Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2013 ;
c.
bahwa untuk itu perlu menetapkan Keputusan
Kuwu ;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah kedua kalinya
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentanng Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ;
2.
Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah ;
3.
Peratuaran
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonomi ;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
5.
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 37 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa ;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2001 tentang
Keuangan Desa ;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2004 tentang Tehnik
Penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kuwu ;
8.
Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 8
Tahun 2006
tentang Pemerintah Desa ;
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Keputusan
Bupati Indramayu Nomor : 978 / Kep.30A /
BPMD / 2013 tentang
Penetapan Bantuan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2013 ;
2.
Keputusan
Bupati Indramayu Nomor : 930.05/Kep.30F-BPMD/2013 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi
Alokasi Dana Desa ( ADD ) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2013 ;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
PERTAMA
|
:
|
Menetapkan
Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja Tahun Anggaran 2013 ;
|
KEDUA
|
:
|
Menetapkan
Tim Pengendali Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Pokja Tingkat Desa Curug, dengan
Susunan Pengurus sebagaimana terlampir ;
|
KETIGA
|
:
|
Tim Pengendali Alokasi Dana Desa (
ADD ) dan Pokja sebagaimana dalam dictum Kedua dengan cakupan tugas adalah
sebagai berikut :
1.
Melaksanakan Sosialisasi
Alokasi
Dana Desa kepada Warga Masyarakat setempat ;
2.
Memfasilitasi Musyawarah
Desa dalam rangka penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan ( DURK ) dan
Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) MENGENAI Bantuan Alokasi Dana Desa ;
3.
Melaksanakan penelitian
dan memberikan persetujuan terhadap DURK dan RAB yang disampaikan oleh Tim
Pelaksana Tingkat Desa ;
4.
Melaksanakan pembinaan,
monitoring, pengendali dan evaluasi pelaksanaan Alokasi Dana Desa dalam
setiap proses terhadap kegiatan ;
5.
Merekapitulasi laporan
perkembangan kegiatan dan penggunaan dana bantuan, baik dari Pemerintah
maupun dari Iuran Swadaya Masyarakat sesuai dengan tahapan ;
6.
Meneliti keabshaan Surat
Pertanggung Jawaban (SPJ) Keuangan dan Surat Pernyataan Penyelesaian
Pekerjaan (SP3) dari Tim Pelaksana tingkat Desa sesuai pada tahapan kegiatan
;
7.
Melakukan dan
memfasilitasi pemecahan masalah berdasarkan temuan di lokasi dan pihak
lainnya serta melaporkan hasilnya kepada Tim Pembina tingkat Kecamatan ;
8.
Menyampaikan hasil akhir
kegiatan dalam pelasksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Camat setempat ;
|
KEEPMAT
|
:
|
Biaya yang timbul diterbitkannya
keputusan ini, dibebankan pada Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun berjalan dan
dari Iuran Swadaya
Masyarakat ;
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan Kuwu Curug ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
|
Ditetapkan di : CURUG
Pada tanggal : 27 Maret
2013
|
KUWU CURUG
C
A R L I M
|
Lampiran : KEPUTUSAN KUWU CURUG
Nomor : 141.27
/ Kep. 004 / Ds.260 / III / 2013
Tanggal :
27 Marert 2013
Tentang :
Pembentukan Tim Pengendali Alokasi
Dana Desa (ADD) Desa Curug
Tahun Anggaran 2013
SUSUNAN PENGURUS TIM PELAKSANA ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN
2013
DESA CURUG KECAMATAN
KANDANGHAUR
KABUPATEN INDRAMAYU
1.
Penanggung Jawab :
Carlim ( Kuwu Desa Curug )
2.
Ketua :
Wilas
3.
Sekretaris :
Daenudin
4.
Bendahara :
Tarmidi
5.
Anggota :
a. Raskim
b. Rasda
c. Ny. Warsinih
d. Tolib
e. Tarmad
Ditetapkan di : CURUG
Pada tanggal : 27 Maret
2013
|
KUWU CURUG
C
A R L I M
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar